PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1-plps-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG DISELAMATKAN
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Pembayaran atas transaksi Penjualan Saham Bank Yang Diselamatkan dapat dilakukan oleh Investor secara bertahap atau sekaligus. (2) Ketentuan mengenai pembayaran atas transaksi Penjualan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bentuk pembayarannya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Dewan Komisioner.
