PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1-plps-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG DISELAMATKAN
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Kepemilikan atas saham Bank Yang Diselamatkan yang dijual LPS beralih kepada Investor setelah dilunasinya seluruh harga Penjualan Saham. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham atas Bank Yang Diselamatkan tetap berada pada LPS selama Investor belum melunasi seluruh harga Penjualan Saham.
