Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Pemegang Saham Lama tidak memiliki hak atas hasil Penjualan Saham apabila ekuitas Bank Gagal bernilai nol atau negatif pada: a. saat penyerahan kepada LPS untuk Penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik; b. sesaat setelah Pemegang Saham Lama melakukan penyetoran modal dalam hal Penanganan Bank Gagal berdampak sistemik dengan mengikutsertakan Pemegang Saham Lama; atau c. saat LPS MEMUTUSKAN Penanganan Bank Gagal dilakukan tanpa mengikutsertakan Pemegang Saham Lama untuk Bank Gagal berdampak sistemik. (2) Dalam hal ekuitas Bank Gagal bernilai positif, pada: a. saat diserahkan kepada LPS untuk Penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik; b. sesaat setelah Pemegang Saham Lama melakukan penyetoran modal dalam hal Penanganan Bank Gagal berdampak sistemik dengan mengikutsertakan Pemegang Saham Lama; atau c. saat LPS MEMUTUSKAN Penanganan Bank Gagal dilakukan tanpa mengikutsertakan Pemegang Saham Lama untuk Bank Gagal berdampak sistemik; maka pembagian hasil Penjualan Saham dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
- pengembalian seluruh biaya penyelamatan yang telah dikeluarkan oleh LPS; dan
- pengembalian kepada Pemegang Saham Lama sebesar nilai ekuitas yang dihitung dengan pendekatan harga pasar. (3) Dalam hal hasil Penjualan Saham setelah dibagikan sesuai urutan pada ayat (2) angka 1 dan angka 2 masih terdapat sisa, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada LPS dan Pemegang Saham Lama sesuai dengan perbandingan pada ayat (2) angka 1 dan angka 2. (4) Ketentuan mengenai pembagian hasil Penjualan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Dewan Komisioner. www.djpp.kemenkumham.go.id
