PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1-plps-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG DISELAMATKAN
Pasal 12
BAB 4 — BIAYA PENJUALAN SAHAM
(1) Seluruh biaya termasuk pajak yang menjadi tanggung jawab penjual yang timbul sehubungan dengan Penjualan Saham menjadi beban pihak-pihak yang menerima hasil Penjualan Saham Bank Yang Diselamatkan. (2) Pihak-pihak yang menerima hasil penjualan saham bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. LPS; dan b. Pemegang Saham Lama, dalam hal ekuitas bank bernilai positif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Ketentuan mengenai perhitungan beban pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Dewan Komisioner.
