Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) LPS melakukan seleksi terhadap calon Investor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penilaian terhadap calon Investor. (3) LPS MENETAPKAN calon Investor pemenang berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) LPS mengajukan calon Investor pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada OJK untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). (5) LPS MENETAPKAN Investor pemenang yang dinyatakan OJK lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). (6) Dalam hal tidak ada calon Investor yang mendaftar atau berminat, atau tidak ada calon Investor yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, atau calon Investor pemenang dinyatakan OJK tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), proses Penjualan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan selesai. (7) Dengan selesainya proses Penjualan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPS setiap saat dapat mengulang kembali proses Penjualan Saham Bank Yang Diselamatkan. (8) Dalam hal OJK sampai dengan akhir batas waktu periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Investor pemenang yang ditetapkan oleh LPS maka LPS dapat memperpanjang jangka waktu Penjualan Saham tanpa harus mengulang kembali proses penawaran saham Bank Yang Diselamatkan. (9) Ketentuan mengenai penilaian calon Investor diatur lebih lanjut dalam Keputusan Dewan Komisioner.
