Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Dalam hal Penjualan Saham dilakukan secara langsung kepada investor strategis (strategic sale) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, calon Investor yang berminat sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kepemilikan saham bank dan pemegang saham pengendali bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan; b. bukan merupakan Pemegang Saham Lama dan/atau mantan pengurus yang diduga atau terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian Bank Yang Diselamatkan, atau pihak terafiliasi dari Pemegang Saham Lama dan/atau mantan pengurus tersebut sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perbankan; dan c. mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas transaksi Penjualan Saham Bank Yang Diselamatkan secara tepat waktu. (2) Calon Investor yang berminat harus menyampaikan kepada LPS: a. surat pernyataan dari calon Investor yang menyatakan bahwa calon Investor memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. persyaratan lain yang ditetapkan oleh LPS.
