PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1-plps-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG DISELAMATKAN
Pasal 6
BAB 2 — PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Dalam rangka melaksanakan proses Penjualan Saham, LPS membentuk panitia Penjualan Saham. (2) Pembentukan panitia Penjualan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Eksekutif. (3) Dalam proses Penjualan Saham, LPS dapat dibantu dan/atau diwakili oleh konsultan, penasihat, tenaga ahli, dan/atau pihak lain dari luar LPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
