PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1-plps-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG DISELAMATKAN
Pasal 5
BAB 2 — PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Harga dasar Penjualan Saham sekurang-kurangnya sebesar: a. Penyertaan Modal Sementara LPS pada Bank Yang Diselamatkan, untuk periode sampai dengan perpanjangan jangka waktu yang kedua; atau b. harga yang ditetapkan oleh LPS, untuk periode setelah perpanjangan jangka waktu yang kedua tanpa memperhatikan ketentuan tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5). (2) Harga dasar Penjualan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tanpa memperhitungkan biaya-biaya yang timbul dalam rangka penjualan saham Bank Yang Diselamatkan. (3) Harga dasar Penjualan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Dewan Komisioner.
