Pasal 4
BAB 2 — PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Penjualan Saham dilakukan paling lama: a. 2 (dua) tahun terhitung sejak dimulainya Penyelesaian Bank Gagal yang diselamatkan oleh LPS untuk Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik; atau b. 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan Penanganan Bank Gagal oleh Komite Koordinasi kepada LPS untuk Bank Gagal yang berdampak sistemik. (2) Penjualan Saham dilakukan secara terbuka dan transparan dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS. (3) Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar Penyertaan Modal Sementara LPS pada Bank Yang Diselamatkan. (4) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diwujudkan sampai dengan akhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka jangka waktu dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dengan masing- masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diwujudkan sampai dengan akhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka LPS menjual saham Bank Yang Diselamatkan tanpa memperhatikan ketentuan tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya. (6) Dalam setiap periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), LPS wajib melakukan proses penawaran saham Bank Yang Diselamatkan sesuai dengan metode penjualan yang telah ditetapkan.
