PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1-plps-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG DISELAMATKAN
Pasal 3
BAB 2 — PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Penjualan Saham dapat dilakukan dengan: a. metode penjualan kepada investor strategis (strategic sale); dan/atau b. metode lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Metode Penjualan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Komisioner.
