Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini, maka: a. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2011 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan; b. ketentuan mengenai Penjualan Saham bank yang diselamatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sistemik sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2011; dan c. ketentuan mengenai Penjualan Saham bank dalam penanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal Yang Berdampak Sistemik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
