PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1-plps-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG DISELAMATKAN
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2014 DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, KETUA
C. Heru Budiargo
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
MIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
