PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ. (2) Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada 31 Desember 2023 mencapai paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari Rekomendasi Kebutuhan yang diterbitkan oleh LKPP. (3) Penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIRENAKSI.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
