PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 3
(1) Penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ bertujuan agar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah segera memenuhi kebutuhan Pengelola PBJ. (2) Penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan Pengelola PBJ dari PNS dan/atau PPPK.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
