Pasal 5
Dalam menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan langkah sebagai berikut: a. menyusun kebutuhan Pengelola PBJ berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja; b. menyampaikan hasil penyusunan kebutuhan Pengelola PBJ kepada LKPP; c. menyampaikan Permohonan Penetapan Kebutuhan Pengelola PBJ kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; d. menyusun rencana pemenuhan Pengelola PBJ; e. melaksanakan pemenuhan Pengelola PBJ; dan f. melaporkan hasil pengangkatan Pengelola PBJ.
- Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2022
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd.
HENDRAR PRIHADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
