Pasal 8
BAB 2 — PANEL BADAN USAHA
(1) Panitia Pengadaan dalam melakukan proses Pemilihan Panel Badan Usaha memiliki tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN Dokumen Prakualifikasi. b. melaksanakan tahapan dalam proses Prakualifikasi, yaitu:
- pengumuman Prakualifikasi;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ);
- penjelasan Prakualifikasi;
- penyampaian Dokumen Kualifikasi;
- evaluasi dan klarifikasi Dokumen Kualifikasi; dan
- pengumuman anggota Panel Badan Usaha.
c. menyampaikan laporan hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi kepada Menteri/Kepala Lembaga. (2) Panitia Pengadaan berasal dari personil kementerian/ lembaga yang bersangkutan. (3) Jumlah anggota Panitia Pengadaan paling sedikit 3 (tiga) orang atau lebih sepanjang berjumlah gasal, dan masing- masing memiliki sertifikat di bidang pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP atau lembaga lain yang diakui secara nasional maupun internasional. (4) Panitia Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat dibantu oleh tim teknis.
