Pasal 7
BAB 2 — PANEL BADAN USAHA
(1) Menteri/Kepala Lembaga memiliki tugas: a. melakukan identifikasi kebutuhan Panel Badan Usaha; b. membentuk Panitia Pengadaan; c. MENETAPKAN daftar Panel Badan Usaha; d. MENETAPKAN anggota Panel Badan Usaha; e. menjawab sanggah dalam Prakualifikasi; f. melaksanakan penandatanganan Kontrak Payung (framework contract); dan g. melakukan evaluasi terhadap anggota Panel Badan Usaha yang terdapat dalam Kontrak Payung (framework contract) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu diperlukan selama masa Kontrak Payung (framework contract). (2) Menteri/Kepala Lembaga dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat tinggi madya di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
