Pasal 20
BAB 3 — PEMILIHAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Panitia Pengadaan dalam melakukan proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana memiliki tugas: a. melakukan persiapan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana; dan b. melaksanakan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana. (2) Panitia Pengadaan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. berjumlah gasal minimal 5 (lima) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan; b. berasal dari personil instansi kementerian/lembaga dan dapat berasal dari instansi/satuan kerja yang terkait; c. Panitia Pengadaan terdiri dari anggota yang memahami tentang:
prosedur pemilihan yang dibuktikan dengan sertifikat di bidang pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP atau lembaga lain yang diakui secara nasional maupun internasional;
aspek teknis sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan Proyek KPBU;
hukum perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur sektor bersangkutan; dan
aspek bisnis dan finansial terkait dengan Proyek KPBU. d. menandatangani pakta integritas. (3) Panitia Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat dibantu oleh tim teknis.
