PERATURAN_LKPP
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 3
BAB 3 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Kepala LKPP melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan di lingkungan LKPP untuk
mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
