Pasal 4
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
(1) Unit Kerja di lingkungan LKPP wajib menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern. (3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. (4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. (6) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik. (7) Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
