PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 21
BAB 6 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, termasuk pemberian bantuan biaya penyelesaian permasalahan hukum dalam perkara pidana. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
