PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 22
BAB 7 — KERJA SAMA, PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dengan izin tertulis dari Kepala dapat menggunakan: a. Jaksa Pengacara Negara; b. Arbiter; c. Konsiliator; d. Mediator; dan/atau
e. Advokat. (2) Permohonan izin tertulis dari Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum. (3) Tata cara dan prosedur penggunaan Jaksa Pengacara Negara, Arbiter, Konsiliator, Mediator dan/atau Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
