PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 20
BAB 6 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
(1) Pegawai LKPP yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, wajib direhabilitasi berupa pemulihan hak dan/atau martabat yang bersangkutan. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
