PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 21
BAB 3 — SUMBER DAYA PENGELOLA FUNGSI PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui namun tidak terbatas pada: a. Pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; b. Pemantauan dan evaluasi fasilitator dan Lembaga Pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Akreditasi Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi serta akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan PBJ.
