PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 20
BAB 3 — SUMBER DAYA PENGELOLA FUNGSI PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pendidikan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa LKPP dan/atau Perguruan Tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa LKPP dan/atau Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang terakreditasi oleh LKPP.
