Pasal 24
BAB 6 — CARA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada: a. keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah; b. volume barang/jasa berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan barang/jasa di Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah serta kemampuan dari Pelaku Usaha; c. ketersediaan barang/jasa di pasar; d. kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis/KAK yang dibutuhkan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; dan/atau e. ketersediaan anggaran pada Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah. (2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang: a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang memiliki sifat pekerjaan sama dan tingkat efisiensi baik dari sisi waktu dan/atau biaya
seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing sesuai dengan hasil kajian/telaah; b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan untuk mendapatkan penyedia yang sesuai; c. menyatukan beberapa paket pengadaan yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Kecil; dan/atau d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi. (3) Pemaketan dilakukan dengan MENETAPKAN sebanyak- banyaknya paket untuk Usaha Kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis dengan nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Kecil.
