Pasal 23
BAB 6 — CARA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dibuat berdasarkan kebutuhan barang/jasa dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah masing-masing. (2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengadaan: a. barang; b. pekerjaan konstruksi; dan c. jasa lainnya. (3) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengadaan Jasa Konsultansi. (4) Spesifikasi teknis/KAK disusun dengan memperhatikan: a. menggunakan produk dalam negeri, sepanjang tersedia dan tercukupi; b. menggunakan produk bersertifikat SNI, sepanjang tersedia dan tercukupi; c. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau; d. aspek pengadaan berkelanjutan; dan e. tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari 1 (satu) sistem yang sudah ada, barang/jasa dalam katalog elektronik, atau barang/jasa melalui Tender Cepat. (5) Spesifikasi Teknis paling sedikit berisi: a. Spesifikasi Mutu/kualitas; b. Spesifikasi jumlah; c. Spesifikasi waktu; dan d. Spesifikasi pelayanan. (6) KAK Penyedia Jasa Konsultansi paling sedikit berisi: a. uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi: latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi pekerjaan, dan produk yang dihasilkan
(output); b. waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperhatikan batas akhir efektif tahun anggaran; c. spesifikasi teknis Jasa Konsultansi yang akan diadakan, mencakup kompetensi tenaga ahli yang dibutuhkan dan untuk badan usaha termasuk juga kompetensi badan usaha penyedia Jasa Konsultansi; dan d. sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
