PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 22
BAB 6 — CARA PENGADAAN BARANG/JASA
Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia meliputi kegiatan sebagai berikut: a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; b. penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB); c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa; d. konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan e. biaya pendukung.
