PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 25
BAB 6 — CARA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Konsolidasi dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dalam perencanaan pengadaan, yaitu: a) PA dapat mengkonsolidasikan paket antar KPA dan/atau antar PPK; b) KPA dapat mengkonsolidasikan paket antar PPK; dan c) PPK dapat mengkonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing. (2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman RUP.
(3) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada kegiatan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa atau perubahan RUP. (4) Konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.
