PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat...
Pasal 19
BAB 4 — DIKLAT FUNGSIONAL PENGELOLA PBJ
(1) Instansi yang dapat menjadi Pelaksana Diklat Jabatan Fungsional Pengelola PBJ, yaitu: a. Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP; dan/atau b. LPP PBJ pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya dan Swasta. (2) LPP PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh LKPP.
