PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat...
Pasal 18
BAB 4 — DIKLAT FUNGSIONAL PENGELOLA PBJ
(1) Narasumber/Pengajar Diklat Jabatan Fungsional Pengelola PBJ, terdiri dari: a. narasumber/pengajar PBJ; dan b. narasumber/pengajar Non PBJ. (2) Narasumber/Pengajar diklat jabatan fungsional Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan kompetensi dan materi yang ditugaskan oleh Direktur Pelatihan Kompetensi LKPP.
