Pasal 17
BAB 4 — DIKLAT FUNGSIONAL PENGELOLA PBJ
(1) Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ diikuti oleh PNS yang memenuhi syarat: a. memiliki surat keputusan inpassing Pengelola PBJ; dan/atau b. memiliki surat tugas mengikuti diklat. (2) Peserta yang dapat mengikuti diklat jabatan fungsional Pengelola PBJ Pertama adalah PNS yang memenuhi persyaratan minimal: a. telah atau akan diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Pertama atau Muda atau Madya; dan b. memiliki surat penugasan mengikuti Diklat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi/Kepala Kantor.
(3) Peserta yang dapat mengikuti diklat jabatan fungsional Pengelola PBJ Muda adalah PNS yang memenuhi persyaratan: a. telah atau akan diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Pertama atau Muda atau Madya; dan b. memiliki surat penugasan mengikuti Diklat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi/Kepala Kantor. (4) Peserta yang dapat mengikuti Diklat Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Madya adalah PNS yang memenuhi persyaratan: a. telah atau akan diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Muda atau Madya; dan b. Memiliki surat penugasan mengikuti Diklat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi/Kepala Kantor.
