PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat...
Pasal 20
BAB 4 — DIKLAT FUNGSIONAL PENGELOLA PBJ
(1) Evaluasi terhadap Peserta Diklat Jabatan Fungsional Pengelola PBJ bertujuan untuk menentukan kelulusan peserta Diklat. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Pedoman Evaluasi Diklat yang ditetapkan oleh LKPP selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola PBJ. (3) Evaluasi terhadap Peserta Diklat Jabatan Fungsional Pengelola PBJ dilaksanakan oleh pelaksana Diklat Jabatan Fungsional Pengelola PBJ dengan merujuk pada Pedoman Evaluasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
