PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANGJASA
Pasal 9
BAB 3 — PENGADUAN
(1) Pimpinan K/L/D/I menugaskan atau menyampaikan rekomendasi kepada APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi. (2) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi menyampaikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum. (3) APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, dan/atau instansi penegak hukum menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Pimpinan K/L/D/I sesuai dengan kewenangannya.
