PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANGJASA
Pasal 10
BAB 3 — PENGADUAN
(1) LKPP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut penanganan rekomendasi oleh APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, dan/atau instansi penegak hukum. (2) APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, dan/atau Instansi Penegak Hukum menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan rekomendasi kepada Pimpinan K/L/D/I dan LKPP.
