PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANGJASA
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) K/L/D/I menyelenggarakan Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka pencegahan KKN.
(2) Untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Whistleblowing System, penyelenggaraan Whistleblowing System pada Satuan Kerja Perangkat Daerah diselenggarakan secara terpusat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). (3) Penyelenggaraan Whistleblowing System sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh LKPP.
