PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANGJASA
Pasal 8
BAB 3 — PENGADUAN
(1) Pengaduan diterima oleh Verifikator untuk diverifikasi kebenaran data/informasinya dan selanjutnya disampaikan kepada Penelaah. (2) Penelaah membuat telaahan terhadap hasil verifikasi dari Verifikator dan menyampaikan hasil telaahan berupa usulan rekomendasi kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi.
