Pasal 5
BAB 3 — PENGADUAN
(1) Pengaduan yang disampaikan melalui Whistleblowing System hanya pengaduan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower berupa penyimpangan
atau penyalahgunaan kewenangan sejak dari perencanaan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah. (3) Pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran administrasi dalam Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan Pengadaan Barang/Jasa dalam proses pemilihan penyedia barang /jasa; dan/atau b. penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kontrak yang tidak/belum terdapat indikasi tindakan pidana.
(4) Pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran pidana dalam pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi: a. indikasi penipuan; b. indikasi pemalsuan; c. indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan/atau d. indikasi persaingan usaha tidak sehat.
