PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANGJASA
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Penelaah bertugas: a. melakukan telaah terhadap hasil verifikasi; b. meminta tambahan data dan informasi pengaduan; c. meminta pendapat Tenaga Ahli apabila dibutuhkan; d. menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi. (2) Dalam menjalankan tugas, Penelaah berkewajiban: a. merahasiakan identitas Whistleblower; b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
