PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANGJASA
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Verifikator bertugas: a. melakukan verifikasi pengaduan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam pengaduan; b. menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan kepada Whistleblower; c. meminta data dan informasi kepada Whistleblower untuk mendukung kebenaran pengaduan; d. menyusun resume pengaduan. (2) Dalam menjalankan tugas, Verifikator berkewajiban: a. merahasiakan identitas Whistleblower; b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
