PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANGJASA
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Administrator Sistem bertugas melaksanakan pengelolaan Whistleblowing System yang meliputi namun tidak terbatas pada: a. penyiapan, pemeliharaan dan pemantauan terhadap perangkat lunak, perangkat keras, aplikasi, jaringan serta keamanan Whistleblowing System; b. memberikan aplikasi dan menutup aplikasi Whistleblowing System; c. memberikan akun dan password kepada Verifikator, Penelaah, dan Tim PengawasWhistleblowing System.
