Pasal 4
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah menghitung kebutuhan Pengelola PBJ berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. (2) Perhitungan kebutuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Instansi Pembina Pengelola PBJ untuk divalidasi dan diterbitkan rekomendasi Kebutuhan Pengelola PBJ. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah menyampaikan Permohonan Penetapan Kebutuhan Pengelola PBJ kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melampirkan rekomendasi kebutuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan penetapan kebutuhan dan peta jabatan Pengelola PBJ. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah menyusun rencana pemenuhan Pengelola PBJ berdasarkan penetapan kebutuhan dan peta jabatan Pengelola PBJ yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
