PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN RENCANA AKSI...
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pejabat Pembina Kepegawaian di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ . (2) Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada 31 Desember 2023 mencapai sekurang- kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penetapan kebutuhan. (3) Penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ yang diselenggarakan oleh LKPP.
