PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN RENCANA AKSI...
Pasal 3
(1) Penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ bertujuan agar Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah segera memenuhi kebutuhan Pengelola PBJ. (2) Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada pemenuhan Pengelola PBJ dari pegawai negeri sipil.
