Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. Jenis Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Penyusunan Materi Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. Persyaratan, hak, kewajiban, dan tata cara verifikasi Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar dan TUK PBJ Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; d. Persyaratan Peserta Peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
e. Hak dan kewajiban Pemilik Sertifikat PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; f. Ketentuan dan tata cara permohonan fasilitasi Ujian Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; g. Ketentuan dan tata cara pembatalan atau perubahan jadwal Ujian Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; h. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan Ujian Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; i. Ketentuan dan tata cara pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; j. Ketentuan dan tata cara pengajuan keberatan atas hasil Ujian Sertifikasi Dasar dan peninjauan kembali atas keputusan hasil Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; k. Ketentuan dan tata cara perpanjangan Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; l. Ketentuan dan tata cara pengajuan permohonan pencetakan ulang Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; m. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan n. Ketentuan dan tata cara pembinaan kepada Pelaksana Ujian Sertifikasi PBJ, Peserta Sertifikasi, Pengawas Ujian, Asesor Kompetensi, dan Pemilik Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang PPSDM tentang Sistem Manajemen Mutu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. Pengawas Ujian dan Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan b. Komite dan Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, ditetapkan dengan Keputusan Kepala LKPP.
