Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini: (1) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, dinyatakan tetap dapat digunakan dan berlaku seumur hidup; (2) Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar yang dikeluarkan oleh LKPP berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1652) yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya, dinyatakan tetap dapat digunakan dan berlaku seumur hidup; dan (3) Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh LKPP berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1877), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat kompetensi.
