PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pelaksanaan tata kelola sertifikasi PBJ, pemantauan dan evaluasi sertifikasi PBJ serta pembinaan sertifikasi PBJ yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.
