Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Sertifikasi Kompetensi yang tertuang dalam Pasal 22 – Pasal 30 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1877), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (3) Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RONI DWI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
