PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 29
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENGADUAN, DAN PEMBINAAN SERTIFIKASI PBJ
(1) Direktorat Sertifikasi Profesi melaksanakan pemantauan dan evaluasi Sertifikasi PBJ untuk menjamin kualitas mutu dan akuntabilitas Sertifikasi PBJ. (2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada: a. Pelaksana Ujian Sertifikasi PBJ; b. Peserta Sertifikasi; c. Pengawas Ujian; d. Asesor Kompetensi; dan/atau e. Pemilik Sertifikat. (3) Kegiatan pemantauan dan evaluasi dimaksudkan untuk menilai kesesuaian Sertifikasi PBJ terhadap Sistem Manajemen Mutu. (4) Ketentuan dan tata cara pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
