PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 28
BAB 5 — TATA KELOLA SERTIFIKASI PBJ
(1) Sumber pembiayaan Sertifikasi PBJ terdiri atas: a. seluruh biaya berasal dari anggaran LKPP; atau b. sebagian biaya berasal dari anggaran LKPP dan LPPBJ sebagai Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar atau TUK PBJ Mandiri. (2) Pembiayaan Sertifikasi PBJ yang berasal dari anggaran LPPBJ sebagai Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar atau TUK PBJ Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. sarana dan prasarana Ujian Sertifikasi PBJ; b. transportasi, akomodasi, dan honorarium bagi Pengawas Ujian/Asesor Kompetensi; dan/atau c. pengiriman Sertifikat PBJ kepada Peserta Sertifikasi.
